Sabtu, 04 November 2017

Diskriminasi HAM terhadap ODHA




Indonesia adalah salah satu dari negara di Asia yang memiliki kerentanan HIV akibat dampak perubahan ekonomi dan perubahan kehidupan sosial. Saat ini epidemi AIDS dunia sudah memasuki dekade ketiga, namun penyebaran infeksi terus berlangsung yang menyebabkan negara kehilangan sumber daya dikarenakan masalah tersebut. Materi dasar dalam pelatihan konseling dan tes HIV akan menggambarkan kebijakan Pemerintah RI dalam penanganan HIV dan membantu peserta memahami arti dari epidemiologi. Program HIV AIDS dikelola pemerintah dan masyarakat merupakan kebijakan yang terpadu untuk mencegah penularan HIV dan memperbaiki kualitas hidup orang dengan HIV. Berdasarkan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 mengamanatkan perlunya peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di seluruh Indonesia.

Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS yang pertama adalah  Penanggulan dilaksanakan dengan memutuskan mata rantai penularan yang terjadi melalui hubungan seks yang tidak terlindungi, penggunaan jarum suntik tidak steril pada pengguna Napza suntik, penularan dari ibu yang hamil dengan HIV (+) ke anak/bayi, Adanya hak memperoleh pelayananan pengobatan perawatan dan dukungan tanpa diskriminasi bagi ODHA dan Pemerintah berkewajiban memberi kemudahan untuk pelayanan pengobatan, perawatan dan dukungan terhadap ODHA dan mengintegrasikan ke dalam sistem kesehatan yang telah tersedia.
Epidemi HIV merupakan masalah dan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat di dunia. Pada tahun 2007 jumlah ODHA di seluruh dunia diperkirakan sudah mencapai 33.2 juta (30.6–36.1 juta). Setiap hari, lebih 6800 orang terinfeksi HIV dan lebih dari 5700 meninggal karena AIDS, yang disebabkan terutama kurangnya akses terhadap pelayanan pengobatan dan pencegahan HIV.
Terdapat kasus Tindakan diskriminasi RSUD X terhadap pasien orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang hendak melahirkan Dengan alasan tidak memiliki fasilitas lengkap dan tenaga, rumah sakit pelat merah tersebut menolak dan merujuk pasien ke rumah sakit lain. RSUD X tidak bisa melayani ibu hamil pengidap HIV, malahan merujuk ke tempat lain tanpa alasan jelas. Rumah sakit telah melakukan diskriminasi terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan. Dan pada tahun 2013 juga pernah ada kasus serupa, akan tetapi hal itu tidak menjadikan pelajaran baru RSUD X.

Mempertahankan HAK-HAK ODHA

1.    HAK untuk Hidup
2.    Hak untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai.
3.    Hak atas privacy.
4.    Hak untuk bekerja
Untuk memberikan informasi terhadap masyarakat awam mengenai penyakit HIV dan AIDS serta menghilangkan stigma negative dan diskriminasi terhadap penderita HIV dan AIDS. Karena para penderita HIV dan AIDS memiliki hak-hak yang sama. yang harus di hormati dan di hargai. 

PASAL YANG BERMASALAH
Undang-undang No.36  tahun 2009
Pasal 5
(1)    Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2)    Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3)    Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006

Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pasal 2
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas :
a.    menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;
b.    menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c.    mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;

Faktor-faktor yang menimbulkan stigma dan diskriminasi pada masyarakat adalah penyakit HIV/AIDS merupakan penyakit yang mematikan dan dapat mengancam nyawa, informasi yang kurang tepat mengenai masalah HIV dan AIDS dan adanya kepecayaan masyarakat bahwa penyakit ini merupakan hukuman yang melanggar moral dan tidak bertanggung jawab sehingga penderita HIV/AIDS pantas untuk menerima perlakukan yang tidak seharusnya mereka terima. Tindakan penolakn itu bisa berupa sekedar ucapan hingga penyiksaan psikologis dan fisik yang traumatis. Trauma yang diterima penderita HIV bertumpuk-tumpuk, selain trauma karena apa yang terjadi pada dirinya apabila menderita HIV, juga trauma terhadap stigma dan diskriminasi yang melekat sepanjang hidup.
Stigama dan diskriminasi juga menghambat upaya pencegahan dengan membuat orang takut untuk mengetahui apakah mereka terinfeksi atau tidak.  Bisa pula mereka yang terinfeksi meneruskan praktik seksual yang tidak aman karena takut orang-orang curiga akan status HIV mereka. Akhirnya orang-orang yang terinfeksi HIV/AIDS dianggap sebagai masalah, bukan sebagai solusi untuk menanganinya.
Beberapa alasan atau perilaku yang timbul terhadap masyarakat adalah bersifat diskriminatif/prasangka yang buruk karena kurangnya memahami informasi yang ada tentang penularan HIV / AIDS, dan merasa takut akan tertular.
Diskriminasi terjadi ketika pandangan negatve mendorong seseorang atau lembaga memperlakukan seseorang secra tidak adil di dasarkan pada prasangka pada mereka yang berstatus HIV (Human immuniondeficiency virus) sebagai contoh:
1.    para staf rumah sakit menolak melakukan pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang hidup dengan HIV dan AIDS. Dalam dunia medis, perlakuan diskriminasi terhadap ODHA (orang dengan HIV dan AIDS) misalnya seseorang yang ingin dioperasi karena suatu kecelakaan atau penyakit. Terpaksa dibatalkan karena seseorag tersebut terkena penyakit HIV / AIDS.
2.    Atasan yang memberhentikan pegawainya karena pegawainya tersebut terkena HIV. Untuk mencari pekerjaan merupakan hal yang tidak mudah bagi mereka. Banyak dari perusahaan menolak untuk mempekerjakan seseorang yang mengidap HIV / AIDS, padahal dari tataran usia mereka umur yang cukup produktif untuk kerja.
  
SOLUSI
Strategi untuk memerangi HIV terambat dimana hak asasi manusia tidak di hargai. Paling penting adalah dengan mengetahui informasi mengenai HIV / AIDS, perlahan dapat mengurangi stigma dan diskriminasi yang terjadi di dalam masyarakat, sehingga mempermudah untuk pencegahan karena orang tidak takut untuk mengetahui apakah mereka terinfeksi HIV / AIDS.
Solusi cara mengatasi stigma dan diskriminasi adalah kualitas pra-pasca Test dan pada saat konseling berlangsung,  mempunyai informasi tentang HIV / AIDS yang sangat baik dan benar, akses terhadap pengobatan ARV bagi yang membutuhkan pengobatan, pengungkapan status kepada orang-orang tercinta/terdekat, dorongan untuk tetap menjadi anggota masyarakat yang berproduktif, dan adanya sebuah kelompok dukungan, menghormati hak sebagai manusia, termasuk ODHA  serta melakukan  Upaya penanggulangan HIV AIDS harus menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, Upaya pencegahan yang efektif termasuk penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks berisiko, semata-mata hanya untuk memutus rantai penularan HIV, Upaya penanggulangan HIV AIDS merupakan upaya-upaya terpadu dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan dan perawatan berdasarkan data dan fakta ilmiah serta dukungan terhadap Odha, Upaya penanggulangan HIV AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan. Masyarakat dan LSM menjadi pelaku utama sedangkan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung terselenggaranya upaya penanggulangan HIV  AIDS, Upaya penanggulangan HIV AIDS diutamakan pada kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi tetapi harus pula memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaannya dan kelompok marginal terhadap penularan HIV  AIDS.

Referensi

( di akses pada tanggal 14 mei 2016 )